Rabu, 01 Juli 2015

COMMUNITY BASED SURVEILLANCE (SURVEILANS BERBASIS MASYARAKAT)


1.  Defisini Surveilans Berbasis Masyarakat
Surveilans berbasis masyarakat merupakan upaya kesehatan untuk melakukan penemuan kasus/masalah kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian diupayakan pemecahan masalah oleh masyarakat didukung oleh petugas kesehatan. Kegiatan ini merupakan salah satu pola kemandirian yang ditanamkan kepada masyarakat.
Surveilans berbasis masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat berupa pengamatan atau pemantauan, melaporkan dan memberikan informasi pada petugas kesehatan/tertentu terhadap kondisi kesehatan masyarakat/penyakit serta faktor risiko penyakit yang ada di masyarakat dan lingkungan untuk kemandirian melalui upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan. Surveilans berbasis masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka sistem kewaspadaan dini terhadap ancaman munculnya atau berkembangnya suatu penyakit atau masalah kesehatan di masyarakat.
2.  Prinsip Kegiatan Surveilans Berbasis Masyarakat
Prinsip dari kegiatan surveilans berbasis masyarakat adalah :
a.  Pemberdayaan, yaitu masyarakat diberdayakan untuk melakukan pengamatan/pemantauan secara terus menerus terhadap masalah kesehatan yang ada di masyarakat.
b.  Kemandirian. Pada prinsip ini masyarakat mengupayakan pencegahan dan penanggulangan secara mandiri sesuai kemampuan terhadap ancaman penyakit dalam masyarakat.
3.  Tahapan Kegiatan Surveilans Berbasis Masyarakat
Untuk kelancarannya ada tahapan kegiatan yang dilaksanakan yaitu:
a.  Persiapan meliputi musyawarah tingkat desa, membentuk kelompok kerja surveilans, membuat rencana kerja.
b.  Pelaksanaan terdiri dari sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan kelompok kerja surveilans, pelaksanaan kegiatan surveilans (pemantauan dan pengamatan penyakit/kondisi kesehatan lingkungan di masyarakat, melaporkan secara cepat ke kades/poskesdes lisan atau tertulis, bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan sederhana.
c.   Monitoring dan evaluasi yang terdiri memonitor pelaksanaan surveilans, mengevaluasi hasil kegiatan, menyampaikan hasil kegiatan surveilans pada musyawarah masyarakat desa.
4.  Langkah-Langkah Pengembangan Surveilans Epidemiologi Berbasis Masyarakat
a.  Persiapan Internal
Hal-hal yang perlu disiapkan meliputi seluruh sumber daya termasuk petugas kesehatan, pedoman/petunjuk teknis, sarana dan prasarana pendukung dan biaya pelaksanaan.
1)  Petugas Surveilans
Untuk kelancaran kegiatan surveilans di desa siaga sangat dibutuhkan tenaga kesehatan yang mengerti dan memahami kegiatan surveilans. Petugas seyogyanya disiapkan dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Puskesmas sampai di tingkat Desa/Kelurahan. Untuk menyamakan persepsi dan tingkat pemahaman tentang surveilans sangat diperlukan pelatihan surveilans bagi petugas.
Untuk keperluan respon cepat terhadap kemungkinan ancaman adanya KLB, di setiap unit pelaksana (Puskesmas, Kabupaten dan Propinsi) perlu dibentuk Tim Gerak Cepat (TGC) KLB. Tim ini bertanggung jawab merespon secara cepat dan tepat terhadap adanya ancaman KLB yang dilaporkan oleh masyarakat.
2)  Pedoman/Petunjuk Teknis
Sebagai panduan kegiatan maka petugas kesehatan sangat perlu dibekali buku-buku pedoman atau petunjuk teknis surveilans.
3)  Sarana dan Prasarana
Dukungan sarana dan prasarana sangat diperlukan untuk kegiatan surveilans seperti kendaraan bermotor, alat pelindung diri (APD), surveilans KIT, dan lain-lain.
4)  Biaya
Sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan surveilans. Biaya diperlukan untuk bantuan transport petugas ke lapangan, pengadaan alat tulis untuk keperluan pengolahan dan analisa data, serta jika dianggap perlu untuk insentif bagi kader surveilans.
b.  Persiapan Eksternal
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat, terutama tokoh masyarakat, agar mereka tahu, mau dan mampu mendukung pengembangan kegiatan surveilans berbasis masyarakat. Pendekatan kepada para tokoh masyarakat diharapkan agar mereka memahami dan mendukung dalam pembentukan opini publik untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan surveilans di desa siaga. Dukungan yang diharapkan dapat berupa moril, finansial dan material, seperti kesepakatan dan persetujuan masyarakat untuk kegiatan surveilans.
Langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan. Jika di desa tersebut terdapat kelompok-kelompok sosial seperti karang taruna, pramuka dan LSM dapat diajak untuk menjadi kader bagi kegiatan surveilans di desa tersebut.
c.   Survei Mawas Diri atau Telaah Mawas Diri
Survei mawas diri (SMD) bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu mengidentifikasi penyakit dan masalah kesehatan yang menjadi problem di desanya. SMD ini harus dilakukan oleh masyarakat setempat dengan bimbingan petugas kesehatan. Melalui SMD ini diharapkan masyarakat sadar akan adanya masalah kesehatan dan ancaman penyakit yang dihadapi di desanya, dan dapat membangkitkan niat dan tekad untuk mencari solusinya berdasarkan kesepakatan dan potensi yang dimiliki. Informasi tentang situasi penyakit/ancaman penyakit dan permasalah kesehatan yang diperoleh dari hasil SMD merupakan informasi untuk memilih jenis surveilans penyakit dan faktor risiko yang diselenggarakan di desa tersebut.
d.  Pembentukan Kelompok Kerja Surveilans Tingkat Desa
Kelompok kerja surveilans desa bertugas melaksanakan pengamatan dan pemantauan setiap saat secara terus menerus terhadap situasi penyakit di masyarakat dan kemungkinan adanya ancaman KLB penyakit, untuk kemudian melaporkannya kepada petugas kesehatan di Poskesdes. Anggota Tim Surveilans Desa dapat berasal dari kader Posyandu, Juru pemantau jentik (Jumantik) desa, Karang Taruna, Pramuka, Kelompok pengajian, Kelompok peminat kesenian, dan lain-lain. Kelompok ini dapat dibentuk melalui Musyawarah Masyarakat Desa.
e.  Membuat Perencanaan Kegiatan Surveilans
Setelah kelompok kerja Surveilans terbentuk, maka tahap selanjutnya adalah membuat perencanaan kegiatan, meliputi :
1)    Rencana Pelatihan Kelompok Kerja Surveilans oleh petugas kesehatan.
2)  Penentuan jenis surveilans penyakit dan faktor risiko yang dipantau.
3)  Lokasi pengamatan dan pemantauan.
4)  Frekuensi Pemantauan.
5)  Pembagian tugas/penetapan penanggung jawab lokasi pemamtauan.
6)  Waktu pemantauan.
7)  Rencana Sosialisasi kepada warga masyarakat
f.    Tahap pelaksanaan
1)  Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Desa
Surveilans penyakit di tingkat desa dilaksanakan oleh kelompok kerja surveilans tingkat desa, dengan melakukan kegiatan pengamatan dan pemantauan situasi penyakit/kesehatan masyarakat desa dan kemungkinan ancaman terjadinya KLB secara terus menerus. Pemantauan tidak hanya sebatas penyakit tetapi juga dilakukan terhadap faktor risiko munculnya suatu penyakit. Pengamatan dan pemantauan suatu penyakit di suatu desa mungkin berbeda jenisnya dengan pemantauan dan pengamatan di desa lain. Hal ini sangat tergantung dari kondisi penyakit yang sering terjadi dan menjadi ancaman di masing-masing desa.
Hasil pengamatan dan pemantauan dilaporkan secara berkala sesuai kesepakatan (per minggu/per bulan/bahkan setiap saat) ke petugas kesehatan di Poskesdes. Informasi yang disampaikan berupa informasi:
a.  Nama Penderita
b.  Penyakit yang dialami/ gejala
c.   Alamat tinggal
d.  Umur
e.  Jenis Kelamin
f.    Kondisi lingkungan tempat tinggal penderita dan lain-lain.
g.  Faktor faktor risiko yang berkaitan dengan penyakit
2)  Pelaksanaan Surveilans oleh Petugas Surveilans Poskesdes
Kegiatan surveilans di tingkat desa tidak lepas dari peran aktif petugas petugas kesehatan/surveilans Poskesdes. Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh petugas kesehatan di Poskesdes adalah:
a.    Melakukan pengumpulan data penyakit dari hasil kunjungan pasien dan dari laporan warga masyarakat.
b.  Membuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) dengan menggunakan data laporan tersebut diatas dalam bentuk data mingguan. Melalui PWS akan terlihat kecenderungan peningkatan suatu penyakit. PWS dibuat untuk jenis penyakit Potensial KLB seperti DBD, Campak, Diare, Malaria, dll serta jenis penyakit lain yang sering terjadi di masyarakat desa setempat.
c.   PWS merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini KLB yang dilaksanakannoleh Poskesdes. Sebaiknya laporan masyarakat tidak dimasukkan dalam data W2, karena dapat membingungkan saat analisis. Laporan masyarakat dapat dilakukan analisis terpisah. Setiap desa/kelurahan memiliki beberapa penyakit potensial KLB yang perlu diwaspadai dan dideteksi dini apabila terjadi. Sikap waspada terhadap penyakit potensial KLB ini juga diikuti dengan sikap siaga tim profesional, logistik dan tatacara penanggulangannya, termasuk sarana administrasi, transportasi dan komunikasi.
3)  Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Puskesmas
Kegiatan surveilans di tingkat Puskesmas dilaksanakan oleh petugas surveilans puskesmas dengan serangkaian kegiatan berupa pengumpulan data, pengolahan, analisis dan interpretasi data penyakit, yang dikumpulkan dari setiap desa siaga. Petugas surveilans puskesmas diharuskan:
a. Membangun sistem kewaspadaan dini penyakit, diantaranya melakukan Pemantauan Wilayah Setempat dengan menggunakan data W2 (laporan mingguan). Melalui PWS ini diharapkan akan terlihat bagaimana perkembangan kasus penyakit setiap saat.
b.  Membuat peta daerah rawan penyakit. Melalui peta ini akan terlihat daerah-daerah yang mempunyai risiko terhadap muncul dan berkembangnya suatu penyakit. Sehingga secara tajam intervensi program diarahkan ke lokasi-lokasi berisiko.
c.   Membangun kerjasama dengan program dan sektor terkait untuk memecahkan kan permasalah penyakit di wilayahnya.
d.  Bersama Tim Gerak Cepat (TGC) KLB Puskesmas, melakukan respon cepat jika terdapat laporan adanya KLB/ancaman KLB penyakit di wilayahnya.
e.  Melakukan pembinaan/asistensi teknis kegiatan surveilans secara berkala kepada petugas di Poskesdes. 
f. Melaporkan kegiatan surveilans ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala (mingguan /bulanan /tahunan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar