1. Defisini Surveilans Berbasis Masyarakat
Surveilans berbasis masyarakat merupakan upaya kesehatan
untuk melakukan
penemuan kasus/masalah kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian
diupayakan pemecahan masalah oleh masyarakat didukung oleh petugas kesehatan.
Kegiatan ini merupakan salah satu pola kemandirian yang ditanamkan kepada
masyarakat.
Surveilans berbasis masyarakat adalah kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat berupa pengamatan atau
pemantauan, melaporkan dan memberikan informasi pada petugas kesehatan/tertentu
terhadap kondisi kesehatan masyarakat/penyakit serta faktor risiko penyakit
yang ada di masyarakat dan lingkungan untuk kemandirian melalui upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan. Surveilans berbasis masyarakat ini dilaksanakan
dalam rangka sistem kewaspadaan dini terhadap ancaman munculnya atau
berkembangnya suatu penyakit atau masalah kesehatan di masyarakat.
2. Prinsip Kegiatan Surveilans Berbasis
Masyarakat
Prinsip dari kegiatan surveilans berbasis masyarakat
adalah :
a. Pemberdayaan, yaitu masyarakat diberdayakan
untuk melakukan pengamatan/pemantauan secara terus menerus terhadap masalah
kesehatan yang ada di masyarakat.
b. Kemandirian. Pada prinsip ini masyarakat
mengupayakan pencegahan dan penanggulangan secara mandiri sesuai kemampuan
terhadap ancaman penyakit dalam masyarakat.
3. Tahapan Kegiatan Surveilans Berbasis
Masyarakat
Untuk kelancarannya ada tahapan kegiatan yang
dilaksanakan yaitu:
a. Persiapan meliputi musyawarah tingkat desa,
membentuk kelompok kerja surveilans, membuat rencana kerja.
b. Pelaksanaan terdiri dari sosialisasi kepada
masyarakat, pelatihan kelompok kerja surveilans, pelaksanaan kegiatan surveilans
(pemantauan dan pengamatan penyakit/kondisi kesehatan lingkungan di masyarakat,
melaporkan secara cepat ke kades/poskesdes lisan atau tertulis, bersama-sama
melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan sederhana.
c.
Monitoring
dan evaluasi yang terdiri memonitor pelaksanaan surveilans, mengevaluasi hasil
kegiatan, menyampaikan hasil kegiatan surveilans pada musyawarah masyarakat
desa.
4. Langkah-Langkah Pengembangan Surveilans
Epidemiologi Berbasis Masyarakat
a. Persiapan Internal
Hal-hal yang perlu disiapkan meliputi seluruh sumber daya
termasuk petugas kesehatan, pedoman/petunjuk teknis, sarana dan prasarana
pendukung dan biaya pelaksanaan.
1) Petugas Surveilans
Untuk kelancaran kegiatan surveilans di desa siaga sangat
dibutuhkan tenaga kesehatan yang mengerti dan memahami kegiatan surveilans.
Petugas seyogyanya disiapkan dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Puskesmas
sampai di tingkat Desa/Kelurahan. Untuk menyamakan persepsi dan tingkat
pemahaman tentang surveilans sangat diperlukan pelatihan surveilans bagi
petugas.
Untuk keperluan respon cepat terhadap kemungkinan ancaman
adanya KLB, di setiap unit pelaksana (Puskesmas, Kabupaten dan Propinsi) perlu
dibentuk Tim Gerak Cepat (TGC) KLB. Tim ini bertanggung jawab merespon secara
cepat dan tepat terhadap adanya ancaman KLB yang dilaporkan oleh masyarakat.
2) Pedoman/Petunjuk Teknis
Sebagai panduan kegiatan maka petugas kesehatan sangat
perlu dibekali buku-buku pedoman atau petunjuk teknis surveilans.
3) Sarana dan Prasarana
Dukungan sarana dan prasarana sangat diperlukan untuk
kegiatan surveilans seperti kendaraan bermotor, alat pelindung diri (APD),
surveilans KIT, dan
lain-lain.
4) Biaya
Sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan surveilans.
Biaya diperlukan untuk bantuan transport petugas ke lapangan, pengadaan alat tulis
untuk keperluan pengolahan dan analisa data, serta jika dianggap perlu untuk
insentif bagi kader surveilans.
b. Persiapan Eksternal
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan masyarakat,
terutama tokoh masyarakat, agar mereka tahu, mau dan mampu mendukung
pengembangan kegiatan surveilans berbasis masyarakat. Pendekatan kepada para
tokoh masyarakat diharapkan agar mereka memahami dan mendukung dalam
pembentukan opini publik untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan
surveilans di desa siaga. Dukungan yang diharapkan dapat berupa moril,
finansial dan material, seperti kesepakatan dan persetujuan masyarakat untuk
kegiatan surveilans.
Langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para
penentu kebijakan, agar mereka mau memberikan dukungan. Jika di desa tersebut
terdapat kelompok-kelompok sosial seperti karang taruna, pramuka dan LSM dapat
diajak untuk menjadi kader bagi kegiatan surveilans di desa tersebut.
c.
Survei
Mawas Diri atau Telaah Mawas Diri
Survei mawas diri (SMD) bertujuan agar masyarakat dengan
bimbingan petugas mampu mengidentifikasi penyakit dan masalah kesehatan yang
menjadi problem di desanya. SMD ini harus dilakukan oleh masyarakat setempat
dengan bimbingan petugas kesehatan. Melalui SMD ini diharapkan masyarakat sadar
akan adanya masalah kesehatan dan ancaman penyakit yang dihadapi di desanya,
dan dapat membangkitkan niat dan tekad untuk mencari solusinya berdasarkan
kesepakatan dan potensi yang dimiliki. Informasi tentang situasi
penyakit/ancaman penyakit dan permasalah kesehatan yang diperoleh dari hasil
SMD merupakan informasi untuk memilih jenis surveilans penyakit dan faktor
risiko yang diselenggarakan di desa tersebut.
d. Pembentukan Kelompok Kerja Surveilans Tingkat
Desa
Kelompok kerja surveilans desa bertugas melaksanakan
pengamatan dan pemantauan setiap saat secara terus menerus terhadap situasi
penyakit di masyarakat dan kemungkinan adanya ancaman KLB penyakit, untuk
kemudian melaporkannya kepada petugas kesehatan di Poskesdes. Anggota Tim
Surveilans Desa dapat berasal dari kader Posyandu, Juru pemantau jentik
(Jumantik) desa, Karang Taruna, Pramuka, Kelompok pengajian, Kelompok peminat
kesenian, dan lain-lain. Kelompok ini dapat dibentuk melalui Musyawarah
Masyarakat Desa.
e. Membuat Perencanaan Kegiatan Surveilans
Setelah kelompok kerja Surveilans terbentuk, maka tahap
selanjutnya adalah membuat perencanaan kegiatan, meliputi :
1)
Rencana
Pelatihan Kelompok Kerja Surveilans oleh petugas kesehatan.
2) Penentuan jenis surveilans penyakit dan
faktor risiko yang dipantau.
3) Lokasi pengamatan dan pemantauan.
4) Frekuensi Pemantauan.
5) Pembagian tugas/penetapan penanggung jawab
lokasi pemamtauan.
6) Waktu pemantauan.
7) Rencana Sosialisasi kepada warga masyarakat
f.
Tahap
pelaksanaan
1) Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Desa
Surveilans penyakit di tingkat desa dilaksanakan oleh
kelompok kerja surveilans tingkat desa, dengan melakukan kegiatan pengamatan dan pemantauan situasi
penyakit/kesehatan masyarakat desa dan kemungkinan ancaman terjadinya KLB
secara terus menerus. Pemantauan tidak hanya sebatas penyakit tetapi juga
dilakukan terhadap faktor risiko munculnya suatu penyakit. Pengamatan dan
pemantauan suatu penyakit di suatu desa mungkin berbeda jenisnya dengan
pemantauan dan pengamatan di desa lain. Hal ini sangat tergantung dari kondisi
penyakit yang sering terjadi dan menjadi ancaman di masing-masing desa.
Hasil pengamatan dan pemantauan dilaporkan secara berkala
sesuai kesepakatan (per minggu/per bulan/bahkan setiap saat) ke petugas
kesehatan di Poskesdes. Informasi yang disampaikan berupa informasi:
a. Nama Penderita
b. Penyakit yang dialami/ gejala
c.
Alamat
tinggal
d. Umur
e. Jenis Kelamin
f.
Kondisi
lingkungan tempat tinggal penderita dan lain-lain.
g. Faktor faktor risiko
yang berkaitan dengan penyakit
2) Pelaksanaan Surveilans oleh Petugas
Surveilans Poskesdes
Kegiatan surveilans di tingkat desa tidak lepas dari
peran aktif petugas petugas kesehatan/surveilans Poskesdes. Kegiatan surveilans
yang dilakukan oleh petugas kesehatan di Poskesdes adalah:
a.
Melakukan
pengumpulan data penyakit dari hasil kunjungan pasien dan dari laporan warga
masyarakat.
b. Membuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
dengan menggunakan data laporan tersebut diatas dalam bentuk data mingguan.
Melalui PWS akan terlihat kecenderungan peningkatan suatu penyakit. PWS dibuat
untuk jenis penyakit Potensial KLB seperti DBD, Campak, Diare, Malaria, dll
serta jenis penyakit lain yang sering terjadi di masyarakat desa setempat.
c.
PWS
merupakan bagian dari sistem kewaspadaan dini KLB yang dilaksanakannoleh
Poskesdes. Sebaiknya laporan masyarakat tidak dimasukkan dalam data W2, karena
dapat membingungkan saat analisis. Laporan masyarakat dapat dilakukan analisis
terpisah. Setiap desa/kelurahan memiliki beberapa penyakit potensial KLB yang
perlu diwaspadai dan dideteksi dini apabila terjadi. Sikap waspada terhadap
penyakit potensial KLB ini juga diikuti dengan sikap siaga tim profesional,
logistik dan tatacara penanggulangannya, termasuk sarana administrasi,
transportasi dan komunikasi.
3) Pelaksanaan Surveilans di Tingkat Puskesmas
Kegiatan surveilans di tingkat Puskesmas dilaksanakan
oleh petugas surveilans puskesmas dengan serangkaian kegiatan berupa
pengumpulan data, pengolahan, analisis dan interpretasi data penyakit, yang
dikumpulkan dari setiap desa siaga. Petugas surveilans puskesmas diharuskan:
a. Membangun
sistem kewaspadaan dini penyakit, diantaranya melakukan Pemantauan Wilayah
Setempat dengan menggunakan data W2 (laporan mingguan). Melalui PWS ini
diharapkan akan terlihat bagaimana perkembangan kasus penyakit setiap saat.
b. Membuat peta daerah rawan penyakit. Melalui
peta ini akan terlihat daerah-daerah yang mempunyai risiko terhadap muncul dan
berkembangnya suatu penyakit. Sehingga secara tajam intervensi program
diarahkan ke lokasi-lokasi berisiko.
c.
Membangun
kerjasama dengan program dan sektor terkait untuk memecahkan kan permasalah
penyakit di wilayahnya.
d. Bersama Tim Gerak Cepat (TGC) KLB Puskesmas,
melakukan respon cepat jika terdapat laporan adanya KLB/ancaman KLB penyakit di
wilayahnya.
e. Melakukan pembinaan/asistensi teknis kegiatan
surveilans secara berkala kepada petugas di Poskesdes.
f. Melaporkan kegiatan
surveilans ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala (mingguan /bulanan /tahunan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar