Rabu, 01 Juli 2015

UNIT GAWAT DARURAT (UGD) DI RUMAH SAKIT


1.      Definisi
Unit gawat darurat (UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Unit gawat darurat merupakan salah satu unit di rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada penderita gawat darurat dan merupakan bagian dari rangkaian yang perlu diorganisir. tidak semua rumah sakit harus mempunyai bagian gawat darurat yang lengkap dengan tenaga memadai dan peralatan canggih, karena dengan demikian akan terjadi penghamburan dana dan sarana.
Pengembangan unit gawat darurat harus memperhatikan dua aspek yaitu: sistem rujukan penderita gawat darurat dan beban kerja dalam menanggulangi penderita gawat darurat.pelayanan unit gawat darurat harus mampu mencegah kematian, cacat, rujukan dan menanggulangi korban bencana.
2.      Fungsi
Fungsi Unit Gawat Darurat adalah untuk menerima, menstabilkan dan mengatur pasien yang menunjukkan gejala yang bervariasi dan gawat serta juga kondisi-kondisi yang sifatnya tidak gawat. UGD juga menyediakan sarana penerimaan untuk penatalaksanaan pasien dalam keadaan bencana, hal ini merupakan bagian dari perannya di dalam membantu keadaan bencana yang terjadi di tiap daerah.  Ruang UGD, selain sebagai area klinis, UGD juga memerlukan fasilitas yang dapat menunjang beberapa fungsi-fungsi penting sebagai berikut: kegiatan ajar mengajar, penelitian/ riset, administrasi, dan kenyamanan staff.
3.      Area
Area-area pelayanan kesehatan di UGD, meliputi area administratif, reception/ triage/ waiting area, resuscitation area, area perawat akut (pasien yang tidak menggunakan ambulan), area Konsultasi (untuk pasien yang menggunakan ambulan), staff  work stations, area khusus, misalnya ruang wawancara untuk keluarga pasien, ruang prosedur, plaster room, apotik, opthalmology/ ENT, psikiatri, ruang isolasi, ruang dekontaminasi, dan area ajar mengajar, pelayanan penunjang, misalnya gudang/ tempat penyimpanan, perlengkapan bersih dan kotor, kamar mandi, ruang ttaff, tempat troli linen, tempat peralatan yang bersifat mobile, mobile X-Ray equipment bay, ruang alat kebersihan, area tempat makanan dan minuman, kantor dan area administrasi, area diagnostik misalnya medis imaging area laboratorium, departemen keadaan darurat untuk sementara/ bangsal observasi jangka pendek/ singkat (opsional), dan ruang sirkulasi.
Ukuran Total UGD dimana total area internal UGD, tidak termasuk bangsal pengamatan dan area internal imaging sekarang ini sebaiknya, harus sedikitnya 50 m2/1000 kehadiran tahunan atau 145 m2/1000 jumlah pasien yang masuk setahun, ukuran yang manapun boleh dipakai tetapi lebih baik dipilih yang lebih besar. Ukuran yang minimum suatu UGD akan lebih fungsional apabila seluas 700 m2. Total ukuran dan jumlah area perawatan akan juga akan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti: Jumlah angka pasien, pertumbuhan yang diproyeksikan, anti pasti perubahan di dalam teknologi, keparahan penyakit, waktu penggunaan laboratorium dan imaging medis, jumlah  atau susunan kepegawaian dan struktur.
4.      Kriteria
Adapun beberapa kriteria dalam Unit Gawat Darurat (UGD) menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (RI) tahun 1992 yaitu:
a.      Unit gawat darurat harus buka 24 jam
b.      Unit gawat darurat juga harus melayani penderita-penderita “False Emergency” tetapi tidak boleh mengganggu/ mengurangi mutu pelayanan penderita gawat darurat.
c.       Unit gawat darurat sebaiknya hanya melakukan “Primary Care” sedangkan “Definitive Care” dilakukan ditempat lain dengan cara kerja yang baik.
d.     Unit gawat darurat harus meningkatkan mutu personalia maupun masyarakat sekitarnya dalam penanggulangan penderita gawat darurat.
e.      Unit gawat darurat harus melakukan riset guna meningkatkan mutu/kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sekitarnya.
5.      Kegiatan di Unit Gawat Darurat
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD, secara umum dapat dibedakan atas tiga macam yaitu (Flynn, 1962): 
1)      Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat bertujuan menyelamatkan untuk kehidupan penderita, namun sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh mendapatkan pelayanan pertolongan pertama dan bahkan pelayanan rawat jalan.
2)      Menyelenggarakan pelayanan penyeringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat inap intensif.
Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat, serta menampung serta menjawab semua pertanyaan semua anggota masyarakat tentang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (Emergency Medical Uestions).
6.      Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat
1.       Standar 1: Falsafah dan Tujuan
Unit gawat darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
a)      Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam terus menerus.
b)     Ada unit atau unit gawat darurat yang terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya.
c)      Ada kebijakan dan prosedur tentang pasien yang tidak tergolong akut dan gawat yang datang berobat di unit/unit gawat darurat.
d)     Adanya evaluasi tentang fungsi unit/ Unit Gawat Darurat disesuaikan dengankebutuhan masyarakat
e)      Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi unit/ Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
2.      Standar 2: Administrasi dan Pengelolaan
Unit gawat darurat harus diatur, dipimpin dan di integrasikan dengan bagian lain dan unit rumah sakit lainnya.
a)      Unit/ unit gawat darurat dilengkapi dengan bagan organisasi  disertai uraian tugas, pembagian kewenangan dan mekanisme hubungan kerja dengan unit kerja lain didalam rumah sakit.
b)     Ada jadwal jaga harian bagi dokter, perawat, konsulen dan petugas  pendukung lain  yang bertugas di unit/unit gawat darurat.
c)      Ada petunjuk dan informasi yang disediakan bagi masyarakat untuk menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan di unit/unit gawat darurat.
3.       Standar 3: Staf dan Pimpinan
Unit gawat darurat dipimpin oleh dokter yang telah mendapat pelatihan gawat darurat, dibantu oleh tenaga medis, para medis perawatan, para medis non perawatan dan tenaga non medis yang terampil.
a)      Ditetapkan dokter sebagai kepala unit/unit gawat darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di UGD.
b)     Ditetapkan perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan di unit/unit gawat darurat
c)      Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien
d)     Semua dokter dan tenaga keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
e)      Informasi tentang pelayanan yang diperlukan sudah dikomunikasikan kepada staf yang berkepentingan sebelum pasien sampai.
4.      Standar 4: Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan harus menjamin efektivitas bagi pelayanan pasien gawat darurat dalam waktu 24 jam terus menerus.
a)      Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi Unit/ Unit Gawat Daurat di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam RS
b)     Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya
c)      Pengadaan dan penyediaan peralatan, obat, bahan, cairan infus dilakukan sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat
d)     Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan unit lain di dalam dan di luar runah sakit yang terkait, rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya, pelayanan ambulance, unit pemadam kebakaran dan konsulen SMF di UGD
e)      Ada ketentuan tentang pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan secara berkala
5.      Standar  5: Kebijakan dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
a)      Ditetapkan kebijakan tentang TRIASE
b)     Ditetapkan kebijakan  tentang pasien yang perlu dirujuk ke rumah sakit lain.
c)      Ditetapkan kebijakan, program, prosedur penanggulangan bencana (Disaster Plan) yang mungkin terjadi didalam atau di luar rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar