Rabu, 01 Juli 2015

KEJADIAN LUAR BIASA (KLB)


A.  Definisi kejadian luar biasa (KLB)
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu
Berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989, maka penyakit DBD harus dilaporkan segera dalam waktu kurang dari 24 jam. Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat, yang jumlah penderita nyameningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Dalam rangka mengantisipasi wabah secarad ini, dikembangkan istilah kejadian luar biasa (KLB) sebagai pemantauan lebih dini terhadap kejadian wabah. Tetapi kelemahan dari system ini adalah penentuan penyakit didasarkan atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium sehingga seringkali KLB terlambat diantisipasi (Sidemen A., 2003).
Badan Litbangkes berkerjasama dengan Namru telah mengembangkan suatu system surveilans dengan menggunakan teknologi informasi (computerize) yang disebut dengan Early Warning Outbreak Recognition System (EWORS). EWORS adalah suatu system jaringan informasi yang menggunakan internet yang bertujuan untuk menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada suatu daerah di seluruh Indonesia kepusat EWORS secara cepat (BadanLitbangkes, Depkes RI). Melalui system ini peningkatan dan penyebaran kasus dapat diketahui dengan cepat, sehingga tindakan penanggulangan penyakit dapat dilakukan sedini mungkin. Dalam masalah DBD kali ini EWORS telah berperan dalam hal menginformasikan data kasus DBD dari segi jumlah, gejala/karakteristik penyakit, tempat/lokasi, dan waktu kejadian dari seluruh rumah sakit DATI II di Indonesia (Sidemen A., 2003).
Tujuh Kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Menurut Permenkes 1501 Tahun 2010 adalah:
1.  Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
2.  Peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam,hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
3.  Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
4.  Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan duakali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata jumlah per bulan dalam tahun sebelumnya.
5.  Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun sebelumnya.
6.  Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
7.  Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
B.  Karakteristik Penyakit yang berpotensi KLB
Beberapa karakteristik penyakit yang berpotensi KLB antara lain:
1.  Penyakit yang terindikasi mengalami peningkatan kasus secara cepat.
2.  Merupakan penyakit menular dan termasuk juga kejadian keracunan.
3.  Mempunyai masa inkubasi yang cepat.
4.  Terjadi di daerah dengan padat hunian.
C. Penyakit-Penyakit Berpotensi Wabah/KLB
Penyakit-penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah/KLB antara lain:
1.  Penyakit karantina/penyakit wabah penting: Kholera, Pes, Yellow Fever.
2.  Penyakit potensi wabah/KLB yang menjalar dalam waktu cepat/mempunyai mortalitas tinggi & penyakit yang masuk program eradikasi/eliminasi dan memerlukan tindakan segera: DHF,Campak,Rabies, Tetanus neonatorum, Diare, Pertusis, Poliomyelitis.
3.  Penyakit potensial wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting : Malaria, Frambosia, Influenza, Anthrax, Hepatitis, Typhus abdominalis,  Meningitis, Keracunan, Encephalitis, Tetanus.
4.  Tidak berpotensi wabah dan atau KLB,  tetapi Penyakit-penyakit menular yang masuk program: Kecacingan, Kusta, Tuberkulosa, Syphilis,  Gonorrhoe, Filariasis, dan lain-lain
D. Penggolongan KLB berdasarkan Sumber
Penggolongan KLB berdasarkan sumber adalah sebagai berikut:
1.   Sumber dari manusia yaitu jalan nafas, tenggorokan, tinja, tangan, urine, dan muntahan. Seperti Salmonella, Shigela, Staphylococus, Streptoccocus, Protozoa, Virus Hepatitis.
2.   Sumber dari kegiatan manusia yaitu penyemprotan (penyemprotan pestisida), pencemaran lingkungan,penangkapan ikan dengan racun, toxin biologis dan kimia.
3.   Sumber dari binatang yaitu binatang piaraan, ikan dan binatang pengerat.
4.   Sumber dari serangga yaitu lalat (pada makanan) dan kecoa. Misalnya : Salmonella, Staphylococus, Streptoccocus.
5.   Sumber dari udara, air, makanan atau minuman (keracunan). Dari udara, misalnya Staphylococus, Streptoccocus, Virus, Pencemaran Udara. Pada air, misalnya Vibrio cholerae, Salmonella. Sedangkan pada makanan, misalnya keracunan singkong, jamur, makan dalam kaleng.
E.  Penanggulangan KLB
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan KLB, mencegah timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu KLB yang sedang terjadi.
Penanggulangan KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat diartikan sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini dengan melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes Kota Surabaya, 2002).Upaya penanggulangan KLB yaitu:
1.  Penyelidikan epidemilogis.
2.  Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina.
3.  Pencegahan dan pengendalian.
4.  Pemusnahan penyebab penyakit.
5.  Penanganan jenazah akibat wabah.
6.  Penyuluhan kepada masyarakat.
7.  Upaya penanggulangan lainnya.
Indikator keberhasilan penanggulangan KLB yaitu:
1.  Menurunnya frekuensi KLB.
2.  Menurunnya jumlah kasus pada setiap KLB.
3.  Menurunnya jumlah kematian pada setiap KLB.
4.  Memendeknya periode KLB.
5.  Menyempitnya penyebarluasan wilayah KLB.
F.  Penyidikan KLB
Penyidikan KLB (Kejadian Luar Biasa) meliputi:
1.  Dilaksanakan pada saat pertama kali mendapatkan informasi adanya KLB atau dugaan KLB.
2.  Penyelidikan perkembangan KLB atau penyelidikan KLB lanjutan.
3.  Penyelidikan KLB untuk mendapatkan data epidemiologi KLB atau penelitian lainnya yang dilaksanakan sesudah KLB berakhi.
Tujuan umum Penyidikan KLB yaitu mencegah meluasnya kejadian (penanggulangan) dan mencegah terulangnya KLB dimasa yang akan datang (pengendalian). Sedangkan tujuan khusus Penyidikan KLB yaitu diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab penyakit, memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan KLB, mengidentifikasi sumber dan cara penularan, mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan KLB, dan mengidentifikasi populasi yang rentan atau daerah yang beresiko akan terjadi KLB
Langkah-langkah Penyidikan KLB antara lain sebagai berikut:
1.  Persiapan penelitian lapangan.
2.  Menetapkan apakah kejadian tersebut suatu KLB.
3.  Memastikan diagnosis Etiologis.
4.  Mengidentifikasi dan menghitung kasus atau paparan.
5.  Mendeskripsikan kasus berdasarkan orang, waktu, dan tempat.
6.  Membuat cara penanggulangan sementara dengan segera (jika diperlukan).
7.  Mengidentifikasi sumber dan cara penyebaran.
8.  Mengidentifikasi keadaan penyebab KLB.
9.  Merencanakan penelitian lain yang sistematis.
10.   Menetapkan saran cara pencegahan atau penanggulangan.
11.   Menetapkan sistem penemuan kasus baru atau kasus dengan komplikan.
12.   Melaporkan hasil penyidikan kepada instansi kesehatan setempat dan kepala sistim pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
G. Penetapan KLB
Penetapan KLB dilakukan dengan membandingkan insidensi penyakit yang tengah berjalan dengan insidensi penyakit dalam keadaan biasa (endemik), pada populasi yang dianggap berisiko, pada tempat dan waktu tertentu.Dalam membandingkan insidensi penyakit berdasarkan waktu harus diingat bahwa beberapa penyakit dalam keadaan biasa (endemis) dapat bervariasi menurut waktu (pola temporal penyakit).
Khusus untuk penyakit-penyakit Kholera, Cacar, Pes, DHF/DSS.Setiap peningkatan jumlah penderita-penderita penyakit tersebut dia dua di suatu daerah endemis. Serta terdapatnya satu atau lebih penderita atau kematian karena suatu penyakit, pada suatu kecamatan yang telah bebas dari penyakit-penyakit, paling sedikit bebas selama 4 minggu berturut-turut.
H. Laporan Kewaspadaan
Laporan kewaspadaan adalah laporan adanya penderita atau tersangka penderita. Isi laporan kewaspadaan meliputi nama penderita atau yang meninggal, golongan umur, tempat atau alamat kejadian, waktu kejadian, dan jumlah yang sakit atau meninggal. Laporan kewaspadaan disampaikan oleh:
1.  Orang tua penderita atau tersangka penderita, orang dewasa yang tinggal serumah dengan penderita, orang dewasa yang tinggal serumah dengan penderita atau tersangka penderita, kepala keluarga, ketua rukun tetangga, ketua rukun warga atau rukun kampung atau kepala dukuh.
2.  Dokter atau petugas kesehatan yang memeriksa penderita, dokter hewan yang memeriksa hewan tersangka.
3.  Kepala stasiun Kereta Api, kepala asrama, kepala sekolah, dan pimpinan perusahaan.
4.  Nahkoda kendaraan air atau udara.
I.    Tim penanggulangan KLB
Tim penanggulangan KLB meliputi:
1.  Terdiri dari multi disiplin atau multi lintas sektor, bekerjasama dalam penanggulangan KLB.
2.  Salah satu anggota tim kesehatan adalah perawat (sebagai anggota masyarakat maupun sebagai petugas disarana kesehatan).
3.  Perawat dapat terlibat langsung di Puskesmas atau Rumah sakit.
J.   Prosedur Penanggulangan KLB/Wabah
1.  Masa pra KLB
Informasi kemungkinan akan terjadinya KLB / wabah adalah dengan melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini secara cermat, selain itu melakukakukan langkah-langkh lainnya:
a.  Meningkatkan kewaspadaan dini di puskesmas baik SKD, tenaga dan logistik.
b.  Membentuk dan melatih TIM Gerak Cepat puskesmas.
Tim Gerak Cepat (TGC) merupakan sekelompok tenaga kesehatan yang bertugas menyelesaikan pengamatan dan penanggulangan wabah di lapangan sesuai dengan data penderita puskesmas atau data penyelidikan epideomologis.
c.   Mengintensifkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat.
d.  Memperbaiki kerja laboratorium.
e.  Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain.

2.  Pengendalian KLB
Tindakan pengendalian KLB meliputi pencegahan terjadinya KLB pada populasi, tempat dan waktu yang berisiko (Bres, 1986). Dengan demikian untuk pengendalian KLB selain diketahuinya etiologi, sumber dan cara penularan penyakit masih diperlukan informasi lain. Informasi tersebut meliputi:
a.  Keadaan penyebab KLB.
b.  Kecenderungan jangka panjang penyakit.
c.   Daerah yang berisiko untuk terjadi KLB (tempat).
d.  Populasi yang berisiko (orang, keadaan imunitas)
3.  Penyusunan laporan KLB
Hasil penyelidikan epidemiologi hendaknya dilaporkan kepada pihak yang berwenang baik secara lisan maupun secara tertulis.Laporan secara lisan kepada instansi kesehatan setempat berguna agar tindakan penanggulangan dan pengendalian KLB yang disarankan dapat dilaksanakan.Laporan tertulis diperlukan diperlukan agar pengalaman dan hasil penyelidikan epidemiologi dapat dipergunakan untuk merancang dan mereapkan teknik-teknik sistim surveilans yang lebih baik atau dipergunakan untuk memperbaiki program kesehatan serta dapat dipergunakan untuk penanggulangan atau pengendalian KLB.

1 komentar: