A. Definisi kejadian luar biasa (KLB)
Kejadian Luar
Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk
mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Status Kejadian
Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau
meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu
Berdasarkan
Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta Peraturan
Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989, maka penyakit DBD harus dilaporkan segera
dalam waktu kurang dari 24 jam. Undang-undang No. 4 tahun 1984 juga menyebutkan
bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam
masyarakat, yang jumlah penderita nyameningkat secara nyata melebihi dari
keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan
malapetaka. Dalam rangka mengantisipasi wabah secarad ini, dikembangkan istilah
kejadian luar biasa (KLB) sebagai pemantauan lebih dini terhadap kejadian
wabah. Tetapi kelemahan dari system ini adalah penentuan penyakit didasarkan
atas hasil pemeriksaan klinik laboratorium sehingga seringkali KLB terlambat
diantisipasi (Sidemen A., 2003).
Badan
Litbangkes berkerjasama dengan Namru telah mengembangkan suatu system
surveilans dengan menggunakan teknologi informasi (computerize) yang disebut
dengan Early Warning Outbreak Recognition System (EWORS). EWORS adalah suatu
system jaringan informasi yang menggunakan internet yang bertujuan untuk
menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada suatu daerah di seluruh
Indonesia kepusat EWORS secara cepat (BadanLitbangkes, Depkes RI). Melalui
system ini peningkatan dan penyebaran kasus dapat diketahui dengan cepat,
sehingga tindakan penanggulangan penyakit dapat dilakukan sedini mungkin. Dalam
masalah DBD kali ini EWORS telah berperan dalam hal menginformasikan data kasus
DBD dari segi jumlah, gejala/karakteristik penyakit, tempat/lokasi, dan waktu
kejadian dari seluruh rumah sakit DATI II di Indonesia (Sidemen A., 2003).
Tujuh Kriteria
Kejadian Luar Biasa (KLB) Menurut Permenkes 1501 Tahun 2010 adalah:
1. Timbulnya suatu penyakit menular
tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
2. Peningkatan kejadian kesakitan
terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam,hari atau minggu
berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
3. Peningkatan kejadian kesakitan dua
kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam,
hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
4. Jumlah penderita baru dalam periode
waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan duakali atau lebih dibandingkan
dengan angka rata-rata jumlah per bulan dalam tahun sebelumnya.
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan
per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih
dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan pada tahun
sebelumnya.
6. Angka kematian kasus suatu penyakit
(Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun
waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih
dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya
dalam kurun waktu yang sama.
7. Angka proporsi penyakit
(Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua
kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
B. Karakteristik Penyakit yang
berpotensi KLB
Beberapa
karakteristik penyakit yang berpotensi KLB antara lain:
1. Penyakit yang terindikasi mengalami
peningkatan kasus secara cepat.
2. Merupakan penyakit menular dan
termasuk juga kejadian keracunan.
3. Mempunyai masa inkubasi yang cepat.
4. Terjadi di daerah dengan padat
hunian.
C. Penyakit-Penyakit Berpotensi
Wabah/KLB
Penyakit-penyakit yang berpotensi
menimbulkan wabah/KLB antara lain:
1. Penyakit karantina/penyakit wabah
penting: Kholera, Pes, Yellow Fever.
2. Penyakit potensi wabah/KLB yang
menjalar dalam waktu cepat/mempunyai mortalitas tinggi & penyakit yang
masuk program eradikasi/eliminasi dan memerlukan tindakan segera:
DHF,Campak,Rabies, Tetanus neonatorum, Diare, Pertusis, Poliomyelitis.
3. Penyakit potensial wabah/KLB lainnya
dan beberapa penyakit penting : Malaria, Frambosia, Influenza, Anthrax,
Hepatitis, Typhus abdominalis,
Meningitis, Keracunan, Encephalitis, Tetanus.
4. Tidak berpotensi wabah dan atau
KLB, tetapi Penyakit-penyakit menular
yang masuk program: Kecacingan, Kusta, Tuberkulosa, Syphilis, Gonorrhoe, Filariasis, dan lain-lain
D. Penggolongan KLB berdasarkan Sumber
Penggolongan
KLB berdasarkan sumber adalah sebagai berikut:
1. Sumber dari manusia yaitu jalan
nafas, tenggorokan, tinja, tangan, urine, dan muntahan. Seperti Salmonella,
Shigela, Staphylococus, Streptoccocus, Protozoa, Virus Hepatitis.
2. Sumber dari kegiatan manusia yaitu penyemprotan
(penyemprotan pestisida), pencemaran lingkungan,penangkapan ikan dengan racun,
toxin biologis dan kimia.
3. Sumber dari binatang yaitu binatang
piaraan, ikan dan binatang pengerat.
4. Sumber dari serangga yaitu lalat
(pada makanan) dan kecoa. Misalnya : Salmonella, Staphylococus, Streptoccocus.
5. Sumber dari udara, air, makanan atau
minuman (keracunan). Dari udara, misalnya Staphylococus, Streptoccocus, Virus,
Pencemaran Udara. Pada air, misalnya Vibrio cholerae, Salmonella. Sedangkan
pada makanan, misalnya keracunan singkong, jamur, makan dalam kaleng.
E. Penanggulangan KLB
Penanggulangan
KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah
perluasan KLB, mencegah timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu KLB
yang sedang terjadi.
Penanggulangan
KLB dikenal dengan nama Sistem Kewaspadaan Dini (SKD-KLB), yang dapat diartikan
sebagai suatu upaya pencegahan dan penanggulangan KLB secara dini dengan
melakukan kegiatan untuk mengantisipasi KLB. Kegiatan yang dilakukan berupa
pengamatan yang sistematis dan terus-menerus yang mendukung sikap
tanggap/waspada yang cepat dan tepat terhadap adanya suatu perubahan status
kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data kasus
baru dari penyakit-penyakit yang berpotensi terjadi KLB secara mingguan sebagai
upaya SKD-KLB. Data-data yang telah terkumpul dilakukan pengolahan dan analisis
data untuk penyusunan rumusan kegiatan perbaikan oleh tim epidemiologi (Dinkes
Kota Surabaya, 2002).Upaya penanggulangan KLB yaitu:
1. Penyelidikan epidemilogis.
2. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan,
dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina.
3. Pencegahan dan pengendalian.
4. Pemusnahan penyebab penyakit.
5. Penanganan jenazah akibat wabah.
6. Penyuluhan kepada masyarakat.
7. Upaya penanggulangan lainnya.
Indikator
keberhasilan penanggulangan KLB yaitu:
1. Menurunnya frekuensi KLB.
2. Menurunnya jumlah kasus pada setiap
KLB.
3. Menurunnya jumlah kematian pada
setiap KLB.
4. Memendeknya periode KLB.
5. Menyempitnya penyebarluasan wilayah
KLB.
F. Penyidikan KLB
Penyidikan KLB (Kejadian
Luar Biasa) meliputi:
1. Dilaksanakan pada saat pertama kali
mendapatkan informasi adanya KLB atau dugaan KLB.
2. Penyelidikan perkembangan KLB atau
penyelidikan KLB lanjutan.
3. Penyelidikan KLB untuk mendapatkan
data epidemiologi KLB atau penelitian lainnya yang dilaksanakan sesudah KLB
berakhi.
Tujuan umum
Penyidikan KLB yaitu mencegah meluasnya kejadian (penanggulangan) dan mencegah
terulangnya KLB dimasa yang akan datang (pengendalian). Sedangkan tujuan khusus
Penyidikan KLB yaitu diagnosis kasus yang terjadi dan mengidentifikasi penyebab
penyakit, memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan KLB, mengidentifikasi
sumber dan cara penularan, mengidentifikasi keadaan yang menyebabkan KLB, dan
mengidentifikasi populasi yang rentan atau daerah yang beresiko akan terjadi
KLB
Langkah-langkah
Penyidikan KLB antara lain sebagai berikut:
1. Persiapan penelitian lapangan.
2. Menetapkan apakah kejadian tersebut
suatu KLB.
3. Memastikan diagnosis Etiologis.
4. Mengidentifikasi dan menghitung
kasus atau paparan.
5. Mendeskripsikan kasus berdasarkan
orang, waktu, dan tempat.
6. Membuat cara penanggulangan
sementara dengan segera (jika diperlukan).
7. Mengidentifikasi sumber dan cara
penyebaran.
8. Mengidentifikasi keadaan penyebab
KLB.
9. Merencanakan penelitian lain yang
sistematis.
10. Menetapkan saran cara pencegahan
atau penanggulangan.
11. Menetapkan sistem penemuan kasus
baru atau kasus dengan komplikan.
12. Melaporkan hasil penyidikan kepada
instansi kesehatan setempat dan kepala sistim pelayanan kesehatan yang lebih
tinggi.
G. Penetapan KLB
Penetapan KLB
dilakukan dengan membandingkan insidensi penyakit yang tengah berjalan dengan
insidensi penyakit dalam keadaan biasa (endemik), pada populasi yang dianggap
berisiko, pada tempat dan waktu tertentu.Dalam membandingkan insidensi penyakit
berdasarkan waktu harus diingat bahwa beberapa penyakit dalam keadaan biasa
(endemis) dapat bervariasi menurut waktu (pola temporal penyakit).
Khusus untuk
penyakit-penyakit Kholera, Cacar, Pes, DHF/DSS.Setiap peningkatan jumlah
penderita-penderita penyakit tersebut dia dua di suatu daerah endemis. Serta
terdapatnya satu atau lebih penderita atau kematian karena suatu penyakit, pada
suatu kecamatan yang telah bebas dari penyakit-penyakit, paling sedikit bebas
selama 4 minggu berturut-turut.
H. Laporan Kewaspadaan
Laporan
kewaspadaan adalah laporan adanya penderita atau tersangka penderita. Isi
laporan kewaspadaan meliputi nama penderita atau yang meninggal, golongan umur,
tempat atau alamat kejadian, waktu kejadian, dan jumlah yang sakit atau
meninggal. Laporan kewaspadaan disampaikan oleh:
1. Orang tua penderita atau tersangka
penderita, orang dewasa yang tinggal serumah dengan penderita, orang dewasa
yang tinggal serumah dengan penderita atau tersangka penderita, kepala keluarga,
ketua rukun tetangga, ketua rukun warga atau rukun kampung atau kepala dukuh.
2. Dokter atau petugas kesehatan yang
memeriksa penderita, dokter hewan yang memeriksa hewan tersangka.
3. Kepala stasiun Kereta Api, kepala
asrama, kepala sekolah, dan pimpinan perusahaan.
4. Nahkoda kendaraan air atau udara.
I. Tim penanggulangan KLB
Tim
penanggulangan KLB meliputi:
1. Terdiri dari multi disiplin atau
multi lintas sektor, bekerjasama dalam penanggulangan KLB.
2. Salah satu anggota tim kesehatan
adalah perawat (sebagai anggota masyarakat maupun sebagai petugas disarana
kesehatan).
3. Perawat dapat terlibat langsung di
Puskesmas atau Rumah sakit.
J. Prosedur Penanggulangan KLB/Wabah
1. Masa pra KLB
Informasi kemungkinan akan
terjadinya KLB / wabah adalah dengan melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini
secara cermat, selain itu melakukakukan langkah-langkh lainnya:
a. Meningkatkan kewaspadaan dini di
puskesmas baik SKD, tenaga dan logistik.
b. Membentuk dan melatih TIM Gerak
Cepat puskesmas.
Tim Gerak Cepat (TGC) merupakan
sekelompok tenaga kesehatan yang bertugas menyelesaikan pengamatan dan
penanggulangan wabah di lapangan sesuai dengan data penderita puskesmas atau
data penyelidikan epideomologis.
c. Mengintensifkan penyuluhan kesehatan
pada masyarakat.
d. Memperbaiki kerja laboratorium.
e. Meningkatkan kerjasama dengan
instansi lain.
2. Pengendalian KLB
Tindakan
pengendalian KLB meliputi pencegahan terjadinya KLB pada populasi, tempat dan
waktu yang berisiko (Bres, 1986). Dengan demikian untuk pengendalian KLB selain
diketahuinya etiologi, sumber dan cara penularan penyakit masih diperlukan
informasi lain. Informasi tersebut meliputi:
a. Keadaan penyebab KLB.
b. Kecenderungan jangka panjang
penyakit.
c. Daerah yang berisiko untuk terjadi
KLB (tempat).
d. Populasi yang berisiko (orang,
keadaan imunitas)
3. Penyusunan laporan KLB
Hasil
penyelidikan epidemiologi hendaknya dilaporkan kepada pihak yang berwenang baik
secara lisan maupun secara tertulis.Laporan secara lisan kepada instansi
kesehatan setempat berguna agar tindakan penanggulangan dan pengendalian KLB
yang disarankan dapat dilaksanakan.Laporan tertulis diperlukan diperlukan agar
pengalaman dan hasil penyelidikan epidemiologi dapat dipergunakan untuk
merancang dan mereapkan teknik-teknik sistim surveilans yang lebih baik atau
dipergunakan untuk memperbaiki program kesehatan serta dapat dipergunakan untuk
penanggulangan atau pengendalian KLB.
sumber?
BalasHapus