1. Definisi
Perencanaan Tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten (PTK)
Perencanaan Tingkat Dinas
Kesehatan Kabupaten adalah suatu proses
kegiatan yang sistematis untuk menyusun/ mempersiapkan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten pada tahun berikutnya untuk
meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mengatasi
masalah kesehatan setempat.
2.
Rencana Strategis
Langkah-langkah Sistematis Penyusunan Draft Awal
Rancangan RENSTRA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten meliputi:
a. Pengumpulan
data Kondisi pelayanan SKPD.
b. Penyusunan
profil SKPD dalam jangka menengah.
c. Perumusan
Tugas pokok dan fungsi SKPD.
d. Perumusan
Visi dan Misi SKPD.
e. Evaluasi
Renstra SKPD periode lalu.
f. Review
Renstra Dinas Provinsi.
g. Identifikasi
capaian keberhasilan dan permasalahan.
h. Perumusan
program SKPD.
i. Pembahasan
Forum SKPD.
j. Berita
Acara Hasil Kesepakatan Forum SKPD.
k. Penyusunan
dokumen Rancangan Renstra SKPD.
3. Tujuan
Perencanaan Tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten
a. Tujuan
Umum
Meningkatkan kemampuan manajemen Dinas
Kesehatan Kabupaten dalam mengelola kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan
fungsi Dinas Kesehatan sebagai pusat pembangunan
pembinaan dan pelaksanaan
pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya .
b. Tujuan
Khusus
1) Dapat disusunnya RUK (Rencana Usulan Kegiatan) Dinas
Kesehatan yang akan dilaksanakan tahun
berikutnya dalam rangka peningkatan mutu dan cakupan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kebutuhan.
2) Dapat disusunnya RPK (Rancangan Pelaksanaan
Kegiatan) Dinas Kesehatan. Setelah diterimanya alokasi sumberdaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten
dalam rangka memantapkan pelaksanaan kegiatan dalam tahun yang sedang berjalan.
4. Ruang
Lingkup Pelaksanaan Perencanaan Tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten
Semua kegiatan yang telah menjadi program kesehatan
Pokok yang diprioritaskan oleh Dinas kesehatan dan program spesifik yang sesuai
kebutuhan yang meliputi cakupan, mutu pelayanan dan manajemen sumber daya
antara lain alat dan obat.
5. Tahap-Tahap
Perencanaan Tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten
a. Tahap
Persiapan
1) Tujuan
Mempersiapkan
pihak-pihak atau petugas yang akan terlibat dalam proses perencanaan, agar
memperoleh kesamaan pandang dan pengetahuan dalam melaksanakan langkah-langkah
PTP.
2) Bahan
yang dipergunakan
a) Pedoman
perencanaan tingkat Kabupaten.
b) Petunjuk
perencanaan kesehatan dari unit organisasi diatasnya.
c) Dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan.
3) Cara
pelaksanaan
a) Kepala
Dinas Kesehatan membentuk tim penyusun rencana tingkat kabupaten (yang
beranggota staf yang dianggap mempunyai kemapuan memadai).
b) Kepala
Dinas Kesehatan memberikan pengarahan agar anggota-anggota tim mempunyai
motivasi yang kuat untuk keberhasilan pembuatan PTK.
c) Mempelajari
petunjuk dan pengarahan Pemerintah Kabupaten, tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perencanaan.
b. Tahap
Analisa Situasi
1) Tujuan
Memahami permasalahan
operasional Dinas Kesehatan
2) Definisi
Analisis situasi adalah
suatu kegiatan untuk mengolah data yang ada/terkumpul di wilayah kerja Dinas
Kesehatan sehingga diperoleh gambaran keadaan dan masalah di wilayah kerja
kabupaten tersebut.
3) Tahapan
analisis situasi
a) Pengumpulan
data dasar
Kegiatan
ini merupakan langkah awal perencanaan untuk mengukur keberhasilan. Jenis data
yang dikumpulkan:
1. Data
Umum:
a. Peta
Wilayah Kerja
b. Data
Sumber daya
c. Data
pemberdayaan Masyarakat
d. Data
penduduk
2. Data/Informasi
Khusus
a. Cakupan
pelayanan kesehatan
b. Data
pola penyakit
c. KLB
d. Kepatuhan
petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan.
e. Jenis,
jumlah sumber daya berupa ketersediaan obat, alat, tenaga, dan keuangan.
b) Analisis
data
1. Melakukan
analisa situasi kesehatan masyarakat dengan memperhatikan kesakitan, kematian,
perilaku masyarakat, peran serta swasta dan masyarakat, kependudukan dan
geografi.
2. Data
situasi tingkat pencapaian hasil kegiatan PKD.
3. Data
situasi kepatuhan terhadap protap,dimana tingkat kepatuhan diperoleh dengan
membandingkan pelaksanaan SOP oleh petugas dengan SOP yang disepakati.
c. Tahap
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
1) Tujuan
Tersusunnya
rencana dan prioritas rencana penyelesaian masalah dengan melakukan: Analisis
penyebab masalah, Analisis sumberdaya, Menyusun prioritas penyelesaian
2) Langkah-langkah
penyusunan RUK (rencana usulan kegiatan)
Penyusunan RUK terdiri atas
2 langkah utama:
a) Analisa
masalah dan analisa pemecahannya yang terdiri dari:
1. Identifikasi
masalah-masalah.
2. Membuat
urutan prioritas.
3. Merumuskan
masalah.
4. Mencari
kemungkinan penyebab masalah.
5. Mengkonfirmasi
penyebab masalah.
6. Merumuskan
alternatif cara pemecahan masalah.
7. Menetapkan
cara-cara pemecahan masalah
b) Penyusunan
RUK terdiri atas:
1. Menyusun
kegiatan tahun yang akan datang. Kegiatan yang akan diusulkan terdiri dari
kegiatan hasil langkah (a) dan kegiatan rutin (kegiatan yang tidak bermasalah).
2. Menyusun
kebutuhan sumber daya kebutuhan yang diusulkan adalah kebutuhan yang sudah
menghitung ketersediaan sumber daya yang ada pada tahun ini.
3. Merekapitulasi
usulan kegiatan dan sumberdaya yang dibutuhkan ke dalam format RUK kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar