1. Pengertian
Subsistem Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan penyelengaraan berbagai upaya kesehatan, baik secara
perorangan, kelompok, maupun masyarakat secara terencana, terpadu, dan
berkesinambungan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
2. Tujuan
Tujuan subsistem pemberdayaan masyarakat adalah
meningkatnya kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat,
mampu mengatasi masalah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam
mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan.
3. Unsur-unsur
Unsur-unsur dari subsistem pemberdaaan masyarakat
terdiri dari 4 unsur yaitu:
a. Penggerak
Pemberdayaan
Pemerintah, masyarakat dan swasta menjadi inisiator,
motivator dan fasilitator yang mempunyai kompetensi
memadai dan dapat membangun komitmen dengan dukungan para pemimpin, baik formal
maupun nonformal.
b. Sasaran
Pemberdayaan
Sasaranya adalah Perorangan (tokoh masyarakt, tokoh agama,
politisi, figur masyarakat) kelompok (organisasi dan
masyarakat luas serta pemerintah dan pemerintah daerah yang berperan sebagai
agen perubahan untuk penerapan perilaku hidup sehat (subyek pembangunan
kesehatan).
c. Kegiatan
Hidup Sehat
Kegiatan ini meliputi Kegiatan hidup sehat yang
dilakukan sehari-hari oleh masyarakat, sehingga
membentuk kebiasaan dan pola hidup, tumbuh dan berkembang serta melembaga dan
membudaya dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Sumber
Daya
Sumber daya disini adalah potensi yang dimiliki oleh
masyarakat, swasta dan pemerintah dan pemerintah daerah yang meliputi dana, sarana dan prasarana, budaya, metode, pedoman, dan media untuk
terselenggaranya proses pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
4. Prinsip
Prinsip-prinsip
subsistem pemberdayaan masyarakat terdapat 4 prinsip yaitu:
a. Berbasis
Masyarakat
Pembangunan
kesehatan berbasis pada tata nilai perorangan, keluarga dan masyarakat sesuai dengan keragaman sosial budaya, kebutuhan, permasalahan, serta
potensi masyarakat (modal sosial).
b. Edukatif
dan Kemandirian
Pemberdayaan masyarakat dilakukan atas dasar untuk menubuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan, serta menjadi penggerak dalam pengembangan
kesehatan.
Kemandirian bermakna sebagai upaya kesehatan dari,oleh, dan untuk
masyarakat sehingga mampu untuk mengoptimalkan dan menggerakan segala sumber
daya setempat serta tidak bergantung kepada pihak lain.
c.
Kesempatan Mengemukakan Pendapat dan Memilih
Pelayanan Kesehatan
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk menerima pembaruan, tanggap terhadap
aspirasi masyarakat dan bertanggungjawab, serta kemudahan akses informasi.
Mengemukakan pendapat dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang
berikatan dengan kesehatan diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
d. Kemitraan
dan Gotong Royong
Semua pelaku pembangunan kesehatan baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pengguna jasa kesehatan dengan
masyarakat yang dilayani berinteraksi dalam semangat kebersamaan, kesetaraan,
dan saling memperoleh manfaat.
Tumbuhnya rasa kepedulian, tenggang rasa, solidaritas, empati, dan
kepekaan masyarakat dalam menghadapi potensi dan masalah kesehatan yang
akhirnya bermuara dalam semangat gotong royong sesuai dengan niali luhur
bangsa. Kesemuanya dapat dilaksanakan bila kebutuhan masyarakat telah dipenuhi
secara wajar.
5. Penyelenggaraan
Penyelenggaraan
subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari 5 langkah yaitu:
a. Penggerakan
Masyarakat
Pembangunan masyarakat perlu digerakan oleh masyarakat dan masyarakat
mempunyai peluang yang penting dan luas dalam pembangunan kesehatan. Dalam kaitan ini keterlibatan aktiv masyarakat dalam proses pembangunan
kesehatan dilakukan mulai dari pelaahaan situasi masalah kesehatan, penyusunan
rencana termasuk dalam penentuan prioritas kesehatan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi upaya kesehatan sehingga terwujud kemandirian hakekatnya
pembangunan kesehatan diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ditunjukan guna terwujudnya penguatan upaya
peningkatan, pencegahan, penyembuhan, maupun pemulihan secara tersendiri atau
terpadu.
Perencanaan pemberdayaan
masyarakat didasarkan pada fakta dan masalah kesehatan yang menjadi perhatian
masyarakat setempat maupun masyarakat luas serta dengan mempertimbangkan
potensi sumber daya dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat, termasuk pergerakan masyarakat, merupakan hal
yang penting dalam pembangunan kesehatan, hal ini mengingat penekanan atau
fokus pembangunan kesehatan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian
masyarakat serta upaya promotif dan preventif.
b. Pengorganisasian
dalam Pemberdayaan
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan
melalui perorangan, kelompok dan masyarakat luas sesuai dengan kepentingannya dan yang berhasil guna serta berdaya
guna. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan pula melalui pendekatan
ketatanan, kelompok, seperti rumah tangga, institusi pendidikan, tempat kerja,
tempat umum, dan fasilitas kesehatan agar terwujud pemberdayaan masyarakat yang
berhasil guna berdaya guna serta terjamin kesinambungannya.
Pemberdayaan
masyarakat dilakukan memperhatikan karakteristik dan kekhususan masyarakat,
seperti masyarakat di desa, kota, daerah pesisir, daerah pegunungan dan aliran
sungai.
Pemberdayaan
masyarakat dilakukan dengan metoda yang tepat, memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang berkembang, serta dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
sosial budaya yang berlaku.
Upaya untuk
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam
berperilaku sehat dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui
berbagai saluran media dan teknik promosi kesehatan.
Peranan
pemerintah membuka akses informasi dan dialog, menyiapkan regulasi, menyiapkan
masyarakat dengan membekali pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat,dukungan
sumber daya untuk membangun kemandirian dalam upaya kesehatan dan mendorong
terbentuknya upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti poskestren,
mushola sehat, desa siaga, pemuda siaga peduli bencana, dan kemandirian dalam
upaya kesehatan.
Peran masyarakat
dalam pembangunan kesehatan dapat dengan cara mendirikan fasilitas pelayanan
kesehatan maupun memberikan informasi kesehatan (promosi kesehatan) kepada
masyarakat. Dalam kaitan ini termasuk pengembangan desa siaga atau
bentuk-bentuk lain pada masyarakat desa/kelurahan.
c. Advokasi
Masyarakat dapat berperan dalam melakukan advokasi
kepada pemeritah dan lembaga pemerintah lainnya, seperti legislatif untuk memperoleh dukungan kebijakan dan sumber daya
bagi terwujudnya pembgangunan berwawasan kesehatan.
Pelaksanaan advokasi dilakukan
dengan dukungan informasi yang memadai serta metode yang berhasil guna dan
berdaya guna. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan memberikan kritik yang
membangun bagi kepentingan seluruh masyarakat.
d. Kemitraan
Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan kemitraan
berbagai pihak, seperti seluruh sector terkait, lembaga legislatif, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan perguruan
tinggi, dan masyarakat agar terwujud dukungan sumber daya dan kbijakan dalam
pembangunan kesehatan.
Pembinanaan
dilakukan untuk kesinambungan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan
melalui berbagai cara, antara lain pemberian insentif, pendampingan, lomba, dan
kompetisi.
e. Peningkatan
Sumber Daya
Dalam pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh
pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan yang kuat , pembiayaan yang memadai, dan dukungan berbagai sarana lain yang
berkaitan.
Dalam
pemberdayaan masyarakat secara lebih spesifik dapat didampingi penggerak yang
berperan sebagai fasilitator, kominikator, dan dinamisator
dalam proses pemberdayaan masyarakat.
Ketersediaan sumber daya
tersebut sangat penting agar dapat tercapai masyarakat berperilaku hidup sehat
dan mandiri, termasuk pentingnya ketersediaan tenaga penggerak/promosi
kesehatan, seperti di puskesmas dan rumah sakit yang mempunyai kompetensi dan
integritas tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar